Selasa, 16 Juni 2020

Syarat Kenaikan Kelas

Syarat kenaikan kelas tahun Ajaran 2020/2021

  1. Memiliki kepribadian yang baik
  2. Minimal 3 Mata Pelajaran belum tuntas kecuali Mapel PAI, PKn dan Bahasa Indonesia
  3. Kehadiran minimal 75 % : Semester Ganjil 134 X 75 % = 100,5 (33=Alfa) sedangkan Semester Genap 126 x 75% = 94, 5 (31= Alfa) . 
  4. Mengikuti Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) (khusus kelas XI)
  5. Nilai kelompok Mapel C minimal 70
  6. Disesuaikan dengan pertimbangan saat ini (Pandemi) dan hasil kesepakatan bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar